Tuesday, January 6, 2015

Laporan keuangan koperasi

Laporan keuangan koperasi menengah

Standar Akuntansi Keuangan koperasi dalam kaitannya dengan laporan keuangan, lebih lanjut dalam SAK dinyatakan bahwa karaktristik laporan keuangan bagi koperasi sebagai berikut:
-Laporan keuangan merupakan bagian dari pertanggung jawaban pengurus dan anggotanya dalam rapat anggota tahunan.
-Laporan keuangan biasanya meliputi neraca/laporan posisi keuangan.
-Sesuai dengan posisi masing-masing sebagai bagian dari jaminan system koperasi, maka beberapa akuntansi atau beberapa istilah yang sama akan muncul, baik pada kelompok aktiva maupun kewajiban / kekayaan bersih
-Laporan laba rugi menyajikan hasil akhir yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU koperasi dapat berasal dari usaha yang diselenggarakan anggota dan bukan anggota. Pada rapat tahunan, SHU ini diputuskan untuk dibagi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang dan anggaran dasar koperasi.
-Dengan adanya konsep Sistem Jaringan Koperasi dan Peraturan Pemerintah, maka terdapat aktiva (sumber daya) yang dimiliki koperasi tetapi tidak dikuasainya, dan sebaliknya terdapat aktiva (sumber daya) yang dikuasai oleh koperasi tetapi tida dimilikinya.
-Laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.(IAI,1992:27)

Analisis Rasio Keuangan
Menurut Martono (2002: 55-60) pada dasarnya alat rasio keuangan diklasifikasikan menjadi empat (4) kelompok yaitu:
-Rasio Likuiditas
Rasio likuiditas adalah alat ukur untuk melihat apakah unit usaha tersebut cukup likuit dalam menjalankan usahanya selama periode mendatang. Rasio ini terdiri atas:
-Current Ratio.
Rasio ini menunjukkan sampai dimana hutang-hutang jangka pendek dapat dibayar dari aktiva-aktiva yang dapat dijadikan uang pada waktu yang sama misal, jangka waktu pembayaran hutang-hutang jangka pendek. Secara umum rasio ini bisa dikatakan baik, jika nilainya mencapai 2 atau 200%.
-Quick Ratio.
Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan suatu unit usaha dalam utang-utang jangka pendeknya, tanpa mengutamakan persediaan.Suatu unit usaha dikatakan mampu membayar utang jangka pendeknya, jika nilainya lebih besar dari satu (1) atau lebih dari 100%.
-Cash Ratio.
Rasio ini menunjukkan kemampuan suatu unit usaha dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya dengan uang kas dan surat berharga yang mudah diuangkan.
-Rasio AktivitasRasio aktivitas menunjukkan seberapa efektif aset-aset usaha dalam menghasilkan pendapatan. Adapun rasio aktivitas yang sering digunakan yaitu:
Total Asset Turn Over (TATO)
Rasio ini mengukur perputaran dana yang tertanam dalam aktiva selama periode tertentu yang diinvestasikan untuk menghasilkan pendapatan. Selain itu juga dapat mengukur perputaran aset yang dimilki suatu unit usaha.
Working Capital Turn Over(WCTO)
Rasio ini menunjukkan keefektikan modal kerja, menunjukkan hubungan modal kerja dengan penjualan, serta banyaknya penjualan yang diperoleh suatu unit usaha untuk setiap rupiah modal kerja.
Receivable Turn Over
Rasio ini menunjukkan tingkat perputaran piutang dalam suatu periode tertentu.Semakin tinggi perputarannya berarti semakin cepat pula pengembalian modal yang tertanam dalam piutang yang berbentuk kas.
•Average Collection Period
Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan suatu unit usaha dalam mengumpulkan jumlah piutang setiap jangka waktu tertentu.
•Rasio Leverage
Kreditor jangka panjang maupun jangka pendek akan memperhatikan benar seberapa banyak kegiatan koperasi atau badan usaha lain yang dibiayai utang. Jika koperasi atau badan usaha lain mempunyai utang jangka panjang yang sangat tinggi dalam struktur permodalan koperasi atau badan usaha lain, maka para kreditor akan berfikir bahwa koperasi atau badan usaha lain akan mudah gulung tikar dan tidak akan bisa melunasi utangnya. Demikian dengan pemilik koperasi atau badan usaha lain akan mempertmbangkan beberapa kembalian yang bisa didapat dari komposisi banyak sedikitnya utang dalam struktur permodalan. 

Adapun rasio ini yang sering digunakan antara lain;
Net Profit Margin (NPM)
Rasio ini mengukur kemampuan suatu unit usaha dalam menghasilkan laba bersih dari setiap penjualan.
Return On Investment (ROI)
Rasio ini mengukur berapa besar tingkat pengembalian atas investasi.
Gross Profit Margin (GPM)
Rasio ini mengukur laba kotor yang dapat dicapai dalam setiap penjualan.

Menurut IAI (2001;PSAK No.27:12-13) Standar Akuntansi Keuangan koperasi dalam kaitannya dengan laporan keuangan memiliki karakteristik tentang laporan keuangan koperasi sebagai berikut:
•Laporan keuangan koperasi meliputi; neraca, perhitungan Hasil Usaha, laporan arus kas, promosi ekonomi anggota, dan catatan atas laporan keuangan.
•Neraca menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu.
•Perhitungan hasil usaha harus memuat hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non anggota.
•Perhitungan hasil usaha menyajikan informasi mengenai pendapatan dan beban-beban usaha dan beban perkoperasian selama periode tertentu. Perhitungan hasil usaha menyajikan hasil akhir yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU yang diperoleh mencakup hasil usaha anggota dan laba atau rugi kotor dengan non anggota. Istilah perhitungan hasil usaha digunakan mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata diukur dari sisa usaha atau laba tetapi lebih ditentukan pada manfaat bagi anggota.
•Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal kas,sumber penerimaan kas, pengeluaran kas, saldo akhir kas pada periode tertentu.
•Dalam hal SHU tahun berjalan belum dibagi, maka manfaat ekonomi yang diperoleh anggota dari pembagian SHU pada akhir tahun buku dapat dicatat sebesar taksiran jumlah SHU yang akan dibagi untuk anggota.
•Laporan promosi ekonomi adalah laporan yang memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama tahun tertentu.
•Manfaat tersebut mencakup manfaat yang diperoleh selama tahun berjalan dari transaksi pelayanan yang dilakukan koperasi untuk anggota dan manfaat yang diperoleh pada akhir tahun buku dari pembagian SHU tahun berjalan. Laporan promosi ekonomi anggota ini disesuaikan dengan jenis koperasi dan usaha yang dijalankanny
•SHU tahun berjalan harus dibagi sesuai dengan ketentuan anggaran dan anggaran rumah tangga koperasi. Bagian SHU untuk anggota merupakan manfaat ekonomi yang diterima anggota pada akhir tahun buku. Dalam hal pembagian SHU tahun berjalan belum dibagi karena tidak diatur secara tegas pembagiannya dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga harus menunggu keputusan rapat anggota, maka manfaat ekonomi yang diterima dari pembagian SHU dapat dicatat atas dasar taksiran jumlah bagian SHU yang akan diterima oleh anggota.
•Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengakuan (disclousers) yang memuat perlakuan akuntansi dan pengungkapan informasi.  

Contoh laporan keuangan koperasi menengah
  1. Referensi 
    http://www.google.com/ SKRIPSI_INTAN.doc 
    http://www.google.com/url?www.abuhatym.com

No comments:

Post a Comment