Koperasi Kossuma Depok
KOSSUMA Depok berdiri sejak tanggal
16 Januari 2006 sebagai “Pilot Projek”Tim Ekonomi PP Salimah. Dengan Akte
Notaris Herdianti Witjaksana, SH dan dikeluarkan pada tanggal 28 Juni 2006 No.
03. Badan Hukum No 518/20/BH/KPPS/KANKOP/1.2/VI 2006. Lalu disahkan oleh Sudin Koperasi dan UKM
Kota Depok pada tanggal 30 Juni 2006. Launching KOSSUMA Depok telah
dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2006 dan diresmikan oleh Bapak Drs. Eddy
Setiawan MM (Asisten Departemen Urusan Pembiayaan dan Peminjaman Kredit
Kementrian Koperasi dan UKM RI).
Tujuan Koperasi
Koperasi kossuma Depok memiliki
tujuan untuk menjadikan koperasi kossuma Depok menjadi koperasi Syari’ah
yang produktif dalam mengoptimalkan potensi wanita di kota Depok
sehingga menghasilkan karya-karya kreativitas yang memiliki harga jual.
Koperasi Kossuma juga memiliki misi sebagai mitra usaha wanita dalam
mengembangkan ekonomi keluarga dan sebagai mitra dalam mengembangakan potensi
serta bakat kreatifitas wanita melalui berbagai pelatihan dan pengembangan
diri.
Prinsip Koperasi
Setiap koperasi memiliki prinsip
yang berbeda-beda. Dan prinsip yang digunakan oleh koperasi Kossuma
Depok (Koperasi Syariah Serba Usaha Salimah) adalah Prinsip Koperasi
menurut Munker dan Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967.
Menurut Hans H. Munkner ada 12
prinsip koperasi yakni sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan suka rela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merataakan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12
tahun 1967 adalah sebagai berikut :
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Karena dari 2 prinsip diatas sejalan
dengan system yang telah dilikakukan oleh koperasi Kossuma Depok selama
ini. Dibawah ini saya akan memberikan informasi sesuai dengan system,
keuntungan anggota, dan syarat menjadi anggota yang telah dijalankan oleh
Koperasi Kossuma Depok :
SISTEM TANGGUNG RENTENG
Koperasi Kossuma Depok adalah
koperasi dengan sistem tanggung renteng yaitu suatu sistem yang memuat
tanggung jawab dan kerjasama diantara anggota dalam satu kelompok untuk
menunaikan segala kewajiban anggota terhadap koperasi dengan dasar
keterbukaan, dapat dipercaya dan saling mempercayai, sehingga tercapai
tujuan koperasi yaitu kemajuan dan kesejahteraan seluruh anggota.
Koperasi KOSSUMA mempunyai program
sebagai berikut :
Jasa pelayanan simpan pinjam
Pembiyaan untuk pengembangan usaha
(usaha/barang)
Investasi dalam kerjasama usaha
Pembiyaan untuk barang produktif dan
konsumtif
Penerimaan dan penyaluran dana
sosial
Pembagian Sisa Hasil Usaha atau yang
biasa disingkat SHU. Adapun perhitungannya sebagai berikut :
15% untuk dana cadangan
23% untuk anggota menurut
perbandingan jasa dalam usaha dan tergantung juga dari pendapatan anggota itu
sendiri. Jadi semakin besar jumlah pendapatan anggota, semakin besar pula
SHU-nya.
25% untuk anggota menurut
perbandingan simpanan
15% untuk dana pengurus
10% untuk dana kesejahteraan pegawai
6% untuk dana kesejahteraan koperasi
1% untuk pembangunan daerah kerja
5% untuk dana sosial
Karena Koperasi ini memakai sistem
tanggung renteng maka keuntungan menjadi anggota Koperasi KOSSUMA sendiri
adalah :
Terhindar masalah riba yang
jelas-jelas hukumnya haram
Pengembangan usaha bagi yang sudah
memiliki usaha
Mendapatkan bagi hasil dari simpan
pinjam dan SHU bagi yang aktif berbelanja di Koperasi
-Duniawi : Mendapatkan bagi hasil
dari simpan pinjam dan SHU ( Sisa Hasil Usaha ) bagi yang aktif belanja
di KOSSUMA.
- Ukhrowi : Peningkatan rukhiyah
melalui pengajian kelompok.
ANGGOTA YANG DIUTAMAKAN :
- Muslimah di Kota Depok dan sekitarnya.
- Pengusaha kecil dan menengah khususnya wanita disekitar Depok
SYARAT MENJADI ANGGOTA
- Membayar pendaftaranRp. 10.000,-
- Membayar simpanan pokok Rp. 100.000,-
- Membayar simpanan sukarela
- Wajib belanja kebutuhan harian dan bulanan di KOSSUMA
- Ikut serta secara aktif dalam kegiatan yang sudah disepakati oleh kelompok
- Berkelakuan baik, jujur dan amanah
- Rela berkorban dan bekerjasama antar kelompok dalam rangka tanggung jawabrenteng.
Untuk menjadi anggota kelompok ada
syarat yang harus diutamakan yaitu Muslimah di Kota Depok dan sekitarnya dan
pengusaha kecil dan menengah khususnya wanita di sekitar Depok.
Barang-barang yang dijual di
Koperasi ini bermacam-macam. Mulai dari makanan beku, makanan ringan, makanan
pokok, mainan anak-anak, aksesoris rambut seperti jepitan, kunciran, bando
sampai perlengkapan solat.
Jam Operasional Koperasi KOSSUMA ini
Senin sampai Jum’at mulai pukul 08.30 – 16.00. Dan waktu istirahat pukul 12.00
– 13.00 dan hari Sabtu, Minggu dan tanggal merah TUTUP.
BentukOrganisasi
Ketua
: Hj. AnniRosyidah
Sekretaris
: ViviAvianti
Bendahara
: Fitrianingsih, S.Si
Divisi SimpanPinjam : Ir.
Uswindraningsi
Divisi
Usaha
: RatnaMunayya
Adapun visi dan misi dari Koperasi
kossuma depok sebagai berikut:
VISI
“
Sebagai koperasi yang produktif dalam mengoptimalkan potensi wanita di Depok “
MISI
“
Sebagai mitra usaha wanita dalam mengembangkan ekonomi keluarga ”
Jam Operasional Koperasi KOSSUMA ini Senin sampai Jum'at
mulai pukul 08.30 - 16.00. Dan waktu istirahat pukul 12.00 - 13.00 dan hari Sabtu,
Minggu dan tanggal merah TUTUP.
Referensi
No comments:
Post a Comment