Tuesday, January 6, 2015

Credit unionn

Credit Union

Credit diambil dalam bahasa latin, yaitu credere yang berarti kepercayaan.  Union memiliki arti kumpulan. Jadi Credit Union yaitu sekumpulan orang-orang yang saling percaya dan mempunyai suatu kesepakatan  dalam lembaga keuangan yang bergerak dalam kegiatan simpan pimjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan dimaksudkan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri. Credit Union (CU) sering juga disebut  koperasi kredit.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
1. Asas Swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
2. Asas Setia Kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
3. Asas Pendidikan dan Penyadaran (membangun watak adalah yang utama : hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).

•Sejarah Credit Union

Sejarah koperasi kredit dimulai pada abad ke-19.Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri.Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan.Penduduk pun kelaparan.
Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang kaya.Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi.Sehingga banyak orang terjerat hutang.Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi industri.Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin.Banyak pekerja terkena PHK.Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi.Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen tak putus asa.Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah.Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga.Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan.Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.

•Gerakan credit union yang berada di Indonedia.

Credit Union, pertama kali muncul di Indonesia pada 1960-an yang mulai dikembangkan dari barat. Seorang pastor Katolik asal Jerman bertugas di Indonesia dan membawa konsep tersebut. Kemudian CU mulai diperkenalkan ke Kalimantan Barat pada 1975.

Pada tahun 1975 oleh gereja Katolik.diadakan pelatihan pembentukan CU sehingga lahir 40 kelompok. CU tertua di Kalbar ada di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sangkau.CU pertama berdiri tahun 1976, yaitu CU Lantang Tipo di Sangkau Namun dalam perkembangannya, CU tersebut "menghilang".Pada sekitar tahun 1985, diadakan sosialisasi ulang yang diikuti oleh sejumlah anggota lembaga swadaya masyarakat, salah satunya dari Pancur Kasih. Gagasan pendirian CU kembali muncul sehingga terbentuklah CU Khatulistiwa Bhakti pada 12 Mei 1985 disusul CU Pancur Kasih pada 28 Mei 1987. Seiring dengan perjalanan waktu, CU-CU terus bermunculan hingga Desember tahun 2006, sehingga CU yang dinaungi Badan Koordinasi Koperasi Kredit Daerah Kalimantan kini telah beranggota 48 CU primer. 

Dalam rangka menjawab masalah kemiskinan dan situasi umat berkenaan dengan persoalan sosial ekonomi, maka disepakati bersama bahwa CU menjadi salah satu prioritas gerakan Seksos paroki selama 5 tahun, merupakan komitmen pengurus Seksos paroki seKeuskupan Surabaya, demikia dinyatakan dalam acara alam pertemuan di Puhsarang 10-12 November 2006 tiga tahun lalu. Dikatakan oleh PSE keuskupan Surabaya bahwa CU memberi kesaksian dan tanda bahwa orang Katolik hadir sebagai perintis gerakan yang tujuannya demi kesejahteraan umum, bahkan orang Katolik terpercaya dalam mengelola keuangan.

Sedang Di Makasar Uskup Agung Makassar Mgr Yohanes Liku mengatakan pada rapat tahunan CU Mekar Kasih, yang berbasis di gereja St. Fransiskus Assisi 24 Januari yang lalu, bahwa CU itu cocok untuk masyarakat kecil sehingga keuskupan agung memulai CU untuk mengembangkan keadaan ekonomi umat. “CU mengemban misi solidaritas dan kebersamaan yang dasarnya adalah cinta kasih,” katanya.


Referensi

Laporan keuangan koperasi

Laporan keuangan koperasi menengah

Standar Akuntansi Keuangan koperasi dalam kaitannya dengan laporan keuangan, lebih lanjut dalam SAK dinyatakan bahwa karaktristik laporan keuangan bagi koperasi sebagai berikut:
-Laporan keuangan merupakan bagian dari pertanggung jawaban pengurus dan anggotanya dalam rapat anggota tahunan.
-Laporan keuangan biasanya meliputi neraca/laporan posisi keuangan.
-Sesuai dengan posisi masing-masing sebagai bagian dari jaminan system koperasi, maka beberapa akuntansi atau beberapa istilah yang sama akan muncul, baik pada kelompok aktiva maupun kewajiban / kekayaan bersih
-Laporan laba rugi menyajikan hasil akhir yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU koperasi dapat berasal dari usaha yang diselenggarakan anggota dan bukan anggota. Pada rapat tahunan, SHU ini diputuskan untuk dibagi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang dan anggaran dasar koperasi.
-Dengan adanya konsep Sistem Jaringan Koperasi dan Peraturan Pemerintah, maka terdapat aktiva (sumber daya) yang dimiliki koperasi tetapi tidak dikuasainya, dan sebaliknya terdapat aktiva (sumber daya) yang dikuasai oleh koperasi tetapi tida dimilikinya.
-Laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.(IAI,1992:27)

Analisis Rasio Keuangan
Menurut Martono (2002: 55-60) pada dasarnya alat rasio keuangan diklasifikasikan menjadi empat (4) kelompok yaitu:
-Rasio Likuiditas
Rasio likuiditas adalah alat ukur untuk melihat apakah unit usaha tersebut cukup likuit dalam menjalankan usahanya selama periode mendatang. Rasio ini terdiri atas:
-Current Ratio.
Rasio ini menunjukkan sampai dimana hutang-hutang jangka pendek dapat dibayar dari aktiva-aktiva yang dapat dijadikan uang pada waktu yang sama misal, jangka waktu pembayaran hutang-hutang jangka pendek. Secara umum rasio ini bisa dikatakan baik, jika nilainya mencapai 2 atau 200%.
-Quick Ratio.
Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan suatu unit usaha dalam utang-utang jangka pendeknya, tanpa mengutamakan persediaan.Suatu unit usaha dikatakan mampu membayar utang jangka pendeknya, jika nilainya lebih besar dari satu (1) atau lebih dari 100%.
-Cash Ratio.
Rasio ini menunjukkan kemampuan suatu unit usaha dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya dengan uang kas dan surat berharga yang mudah diuangkan.
-Rasio AktivitasRasio aktivitas menunjukkan seberapa efektif aset-aset usaha dalam menghasilkan pendapatan. Adapun rasio aktivitas yang sering digunakan yaitu:
Total Asset Turn Over (TATO)
Rasio ini mengukur perputaran dana yang tertanam dalam aktiva selama periode tertentu yang diinvestasikan untuk menghasilkan pendapatan. Selain itu juga dapat mengukur perputaran aset yang dimilki suatu unit usaha.
Working Capital Turn Over(WCTO)
Rasio ini menunjukkan keefektikan modal kerja, menunjukkan hubungan modal kerja dengan penjualan, serta banyaknya penjualan yang diperoleh suatu unit usaha untuk setiap rupiah modal kerja.
Receivable Turn Over
Rasio ini menunjukkan tingkat perputaran piutang dalam suatu periode tertentu.Semakin tinggi perputarannya berarti semakin cepat pula pengembalian modal yang tertanam dalam piutang yang berbentuk kas.
•Average Collection Period
Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan suatu unit usaha dalam mengumpulkan jumlah piutang setiap jangka waktu tertentu.
•Rasio Leverage
Kreditor jangka panjang maupun jangka pendek akan memperhatikan benar seberapa banyak kegiatan koperasi atau badan usaha lain yang dibiayai utang. Jika koperasi atau badan usaha lain mempunyai utang jangka panjang yang sangat tinggi dalam struktur permodalan koperasi atau badan usaha lain, maka para kreditor akan berfikir bahwa koperasi atau badan usaha lain akan mudah gulung tikar dan tidak akan bisa melunasi utangnya. Demikian dengan pemilik koperasi atau badan usaha lain akan mempertmbangkan beberapa kembalian yang bisa didapat dari komposisi banyak sedikitnya utang dalam struktur permodalan. 

Adapun rasio ini yang sering digunakan antara lain;
Net Profit Margin (NPM)
Rasio ini mengukur kemampuan suatu unit usaha dalam menghasilkan laba bersih dari setiap penjualan.
Return On Investment (ROI)
Rasio ini mengukur berapa besar tingkat pengembalian atas investasi.
Gross Profit Margin (GPM)
Rasio ini mengukur laba kotor yang dapat dicapai dalam setiap penjualan.

Menurut IAI (2001;PSAK No.27:12-13) Standar Akuntansi Keuangan koperasi dalam kaitannya dengan laporan keuangan memiliki karakteristik tentang laporan keuangan koperasi sebagai berikut:
•Laporan keuangan koperasi meliputi; neraca, perhitungan Hasil Usaha, laporan arus kas, promosi ekonomi anggota, dan catatan atas laporan keuangan.
•Neraca menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu.
•Perhitungan hasil usaha harus memuat hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non anggota.
•Perhitungan hasil usaha menyajikan informasi mengenai pendapatan dan beban-beban usaha dan beban perkoperasian selama periode tertentu. Perhitungan hasil usaha menyajikan hasil akhir yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU yang diperoleh mencakup hasil usaha anggota dan laba atau rugi kotor dengan non anggota. Istilah perhitungan hasil usaha digunakan mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata diukur dari sisa usaha atau laba tetapi lebih ditentukan pada manfaat bagi anggota.
•Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal kas,sumber penerimaan kas, pengeluaran kas, saldo akhir kas pada periode tertentu.
•Dalam hal SHU tahun berjalan belum dibagi, maka manfaat ekonomi yang diperoleh anggota dari pembagian SHU pada akhir tahun buku dapat dicatat sebesar taksiran jumlah SHU yang akan dibagi untuk anggota.
•Laporan promosi ekonomi adalah laporan yang memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama tahun tertentu.
•Manfaat tersebut mencakup manfaat yang diperoleh selama tahun berjalan dari transaksi pelayanan yang dilakukan koperasi untuk anggota dan manfaat yang diperoleh pada akhir tahun buku dari pembagian SHU tahun berjalan. Laporan promosi ekonomi anggota ini disesuaikan dengan jenis koperasi dan usaha yang dijalankanny
•SHU tahun berjalan harus dibagi sesuai dengan ketentuan anggaran dan anggaran rumah tangga koperasi. Bagian SHU untuk anggota merupakan manfaat ekonomi yang diterima anggota pada akhir tahun buku. Dalam hal pembagian SHU tahun berjalan belum dibagi karena tidak diatur secara tegas pembagiannya dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga harus menunggu keputusan rapat anggota, maka manfaat ekonomi yang diterima dari pembagian SHU dapat dicatat atas dasar taksiran jumlah bagian SHU yang akan diterima oleh anggota.
•Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengakuan (disclousers) yang memuat perlakuan akuntansi dan pengungkapan informasi.  

Contoh laporan keuangan koperasi menengah
  1. Referensi 
    http://www.google.com/ SKRIPSI_INTAN.doc 
    http://www.google.com/url?www.abuhatym.com

Otoritas jasa keuangan

Otoritas jasa keuangan

OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. 

Sedangkan dalam point-point tujuan OJK adalah:
-OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan 
A. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
B. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
C. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

-Tujuan dan wewenang
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
A. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
B. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
C. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

-Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
A. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
B. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
C. menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
D. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
E. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
F. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
G. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
H. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
I. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

-Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
A. menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
B. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
C. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
D. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
E. melakukan penunjukan pengelola statuter;
F. menetapkan penggunaan pengelola statuter;
G. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
H. memberikan dan/atau mencabut: 
    1. izin usaha;
    2. izin orang perseorangan;
    3. efektifnya pernyataan pendaftaran;
    4. surat tanda terdaftar;
    5. persetujuan melakukan kegiatan usaha;
    6. pengesahan;
    7. persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
    8. penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan

fungsi dari OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Tugas dari OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Referensi

Sunday, January 4, 2015

hantu disekolaah

HANTU DI SEKOLAH

saat saya sekolah di salah satu sekolah swasta di jakarta saya memiliki teman yang selalu di ganggu oleh makhluk halus disana. awalnya saya tidak tahu kenapa teman saya ini selalu di ganggu oleh hantu itu. sampai pada suatu hari temenku ini menceritakan kisahnya. di depan kelas kami ada sebuah pohon beringin besar, konon pohon itu tidak dapat di tebang. oleh karena itu pasti ada sesuatu disana. yup! temenku di samperin atau dirasuki oleh salah satu hantu disana. katanya ada 3 hantu terkuat yaitu si merah, si hitam, dan si putih. kuntilanak-kuntilanak ini sering sekali berkeliaran di sekolah kami. tetapi yang paling jahil dari semuanya adalah si merah. seperti pada cerita-cerita kebanyakan di sekolah hantu wanita yang gentayangan di sekolah pastilah murid dari salah satu sekolahan itu yang konon tidak lulus dan putus asa sehingga bunuh diri.

guru-guruku dulu sering sekali melihat-lihat atau memeriksa dan mengelilingi sekolahan kami saat semua anak murid sudah pulang. temanku di rasuki oleh hantu itu bukan karena tidak ada sebabnya. dia adalah murid paling berisik di kelas kami. itu adalah salah satu alasan kenapa ia bisa di tegur oleh hantu wanita itu. si merah memberitahukan temanku bahwa dia tidak suka jika temanku itu berisik dikelas, makanya setelah kejadian itu temenku jadi amat pendiam.

sebenarnya makhluk halus itu tidak akan mengganggu kita selama kita tidak mengganggu mereka. jadi jika ditempat asing biasakanlah mengucap salam dan tidak berkata semaunya.

koperasi kossuma depok



Koperasi Kossuma Depok


KOSSUMA Depok berdiri sejak tanggal 16 Januari 2006 sebagai “Pilot Projek”Tim Ekonomi PP Salimah. Dengan Akte Notaris Herdianti Witjaksana, SH dan dikeluarkan pada tanggal 28 Juni 2006 No. 03. Badan Hukum No 518/20/BH/KPPS/KANKOP/1.2/VI 2006.  Lalu disahkan oleh Sudin Koperasi dan UKM Kota Depok pada tanggal 30 Juni 2006. Launching KOSSUMA Depok telah dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2006 dan diresmikan oleh Bapak Drs. Eddy Setiawan MM (Asisten Departemen Urusan Pembiayaan dan Peminjaman Kredit Kementrian Koperasi dan UKM RI).

Tujuan Koperasi
Koperasi kossuma Depok memiliki tujuan untuk menjadikan koperasi kossuma Depok menjadi koperasi Syari’ah yang  produktif dalam mengoptimalkan potensi wanita di  kota Depok sehingga menghasilkan karya-karya kreativitas yang memiliki harga jual. Koperasi Kossuma juga memiliki misi sebagai mitra usaha wanita dalam mengembangkan ekonomi keluarga dan sebagai mitra dalam mengembangakan potensi serta bakat kreatifitas wanita melalui berbagai pelatihan dan pengembangan diri.

Prinsip Koperasi
Setiap koperasi memiliki prinsip yang  berbeda-beda. Dan prinsip yang digunakan oleh koperasi Kossuma Depok  (Koperasi Syariah Serba Usaha Salimah) adalah Prinsip Koperasi menurut Munker dan Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967.
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut:
  • Keanggotaan bersifat suka rela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan suka rela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merataakan hasil-hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota

Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
  • Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Karena dari 2 prinsip diatas sejalan dengan  system yang telah dilikakukan oleh koperasi Kossuma Depok selama ini. Dibawah ini saya akan memberikan informasi sesuai dengan  system, keuntungan anggota, dan syarat menjadi anggota yang telah dijalankan oleh Koperasi Kossuma Depok :
SISTEM TANGGUNG RENTENG
Koperasi Kossuma Depok adalah koperasi dengan sistem tanggung renteng yaitu suatu sistem yang  memuat tanggung jawab dan kerjasama diantara anggota dalam satu kelompok untuk menunaikan segala kewajiban anggota terhadap koperasi dengan dasar keterbukaan,  dapat dipercaya dan saling mempercayai, sehingga tercapai tujuan koperasi yaitu kemajuan dan kesejahteraan seluruh anggota.
Koperasi KOSSUMA mempunyai program sebagai berikut :
Jasa pelayanan simpan pinjam
Pembiyaan untuk pengembangan usaha (usaha/barang)
Investasi dalam kerjasama usaha
Pembiyaan untuk barang produktif dan konsumtif
Penerimaan dan penyaluran dana sosial

Pembagian Sisa Hasil Usaha atau yang biasa disingkat SHU. Adapun perhitungannya sebagai berikut :
15% untuk dana cadangan
23% untuk anggota menurut perbandingan jasa dalam usaha dan tergantung juga dari pendapatan anggota itu sendiri. Jadi semakin besar jumlah pendapatan anggota, semakin besar pula SHU-nya.
25% untuk anggota menurut perbandingan simpanan
15% untuk dana pengurus
10% untuk dana kesejahteraan pegawai
6% untuk dana kesejahteraan koperasi
1% untuk pembangunan daerah kerja
5% untuk dana sosial
Karena Koperasi ini memakai sistem tanggung renteng maka keuntungan menjadi anggota Koperasi KOSSUMA sendiri adalah :
Terhindar masalah riba yang jelas-jelas hukumnya haram
Pengembangan usaha bagi yang sudah memiliki usaha
Mendapatkan bagi hasil dari simpan pinjam dan SHU bagi yang aktif berbelanja di Koperasi
-Duniawi : Mendapatkan bagi hasil dari simpan pinjam dan SHU ( Sisa Hasil Usaha ) bagi yang aktif belanja di         KOSSUMA.
- Ukhrowi : Peningkatan rukhiyah melalui pengajian kelompok.
ANGGOTA YANG DIUTAMAKAN :
  1. Muslimah di Kota Depok dan sekitarnya.
  2. Pengusaha kecil dan menengah khususnya wanita disekitar Depok
SYARAT MENJADI ANGGOTA
  1. Membayar pendaftaranRp. 10.000,-
  2. Membayar simpanan pokok Rp. 100.000,-
  3. Membayar simpanan sukarela
  4. Wajib belanja kebutuhan harian dan bulanan di KOSSUMA
  5. Ikut serta secara aktif dalam kegiatan yang sudah disepakati oleh kelompok
  6. Berkelakuan baik, jujur dan amanah
  7. Rela berkorban dan bekerjasama antar kelompok dalam rangka tanggung jawabrenteng.
Untuk menjadi anggota kelompok ada syarat yang harus diutamakan yaitu Muslimah di Kota Depok dan sekitarnya dan pengusaha kecil dan menengah khususnya wanita di sekitar Depok.
Barang-barang yang dijual di Koperasi ini bermacam-macam. Mulai dari makanan beku, makanan ringan, makanan pokok, mainan anak-anak, aksesoris rambut seperti jepitan, kunciran, bando sampai perlengkapan solat.
Jam Operasional Koperasi KOSSUMA ini Senin sampai Jum’at mulai pukul 08.30 – 16.00. Dan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 dan hari Sabtu, Minggu dan tanggal merah TUTUP.
 BentukOrganisasi

Ketua                           : Hj. AnniRosyidah
Sekretaris                   : ViviAvianti
Bendahara                  : Fitrianingsih, S.Si
Divisi SimpanPinjam : Ir. Uswindraningsi
Divisi Usaha                : RatnaMunayya
Adapun visi dan misi dari Koperasi kossuma depok sebagai berikut:
VISI
“ Sebagai koperasi yang produktif dalam mengoptimalkan potensi wanita di Depok “ 
MISI
“ Sebagai mitra usaha wanita dalam mengembangkan ekonomi keluarga ”

Jam Operasional Koperasi KOSSUMA ini Senin sampai Jum'at mulai pukul 08.30 - 16.00. Dan waktu istirahat pukul 12.00 - 13.00 dan hari Sabtu, Minggu dan tanggal merah TUTUP.

Referensi